Pemburu Burung Salah Sasaran, Tembak Mata Pelajar hingga Tewas

Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti senapan angin untuk menembak burung dalam kasus salah sasaran tembak yang mengenai seorang pelajar hingga tewas di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 6 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Febriansyah alias Otong (20 tahun), ditangkap oleh aparat Polsek Gandung, Palembang, Sumatera Selatan, karena tak sengaja menembak seorang pelajar SMP, M. Fahri Iskandar (14 tahun), hingga tewas.

Alutsista Buatan Indonesia Laris Manis di Pasar Global: Bukti Kemajuan Industri Pertahanan Nasional

Korban Fahri meninggal dunia usai kelopak matanya tertembak senapan angin pelaku Febriansyah. Fahri tertembak saat pelaku hendak memburu seekor burung namun salah sasaran. Peristiwa terjadi pada Rabu, 28 Desember 2022, di Jalan Talang Kepuh, Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kecamatan Gandus Palembang.

Menurut Kepala Polsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard, kejadian itu merupakan kelalaian dari pelaku. "Kejadian ini berawal saat pelaku ingin menembak burung di lokasi kejadian. Sementara korban saat itu sedang bermain sepakbola. Bukannya mengenai burung, peluru senapan angin pelaku justru mengenai kelopak mata korban," katanya.

Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung, 1 Pelajar Tewas

Ilustrasi penembakan

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Sempat menjalani perawatan intensif beberapa hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 5 Januari 2023.

Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Mimika

Setelah kejadian tersebut, pelaku ditangkap berikut senapan angin yang digunakan saat menembak burung. "Menurut pengakuan pelaku, senapan itu ia pinjam dari temannya," katanya.

Pelaku Febriansyah mengaku pada saat kejadian ia sedang mencari burung di lokasi tersebut. Setelah dapat burung, lalu dimasak untuk lauk makan di rumah. "Pas kejadian itu memang tidak tahu peluru saya terkena mata korban," katanya.

Diakui Febriansyah, senapan tersebut baru dipegang satu bulan ini. Senapan itu juga bukan miliknya, melainkan dia pinjam dari temannya yang juga suka menembak burung.

Ilustrasi Tahanan

Photo :

"Saya meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban Fahri," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya