Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, DPO Koruptor Proyek Pengaspalan Jalan Ditangkap Kejagung

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Musashi Pangeran Batara (39) terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution.

VIVA Kriminal – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi. Penangkapan diketahui di daerah Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Musashi Pangeran Batara (39) ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran tahun 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. 

Asisten Intel Kejati Jambi, Jufri, saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang DPO korupsi pengaspalan jalan ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. Terpidana sendiri merupakan DPO Kejati Kabupaten Tebo. 

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

DPO Musashi Pangeran Batara (39) ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terpidana Musashi Pangeran Batara selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta atau subsidair 2 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Jufri menerangkan, dalam proses penangkapan, terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian, dan membuat amarah warga di sekitar rumah terpidana di Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Selain itu, keluarga terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumah dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah," jelasnya Kamis, 12 Januari 2023.

Jufri menegaskan, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Setelah berhasil menangkap terpidana di Jakarta, tim langsung membawa terpidana menuju Kejaksaan Tinggi Jambi dan setelah itu akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi," tuturnya.

Jufri menyebutkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

ilustrasi pelaku korupsi

Photo :
  • vstory

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji mengatakan, sangat berterimakasih banyak kepada tim tangkap buronan Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangkap DPO Korupsi pengaspalan jalan. Terpidana merupakan resedivis kasus korupsi dan kali ini melakukan lagi sehingga dengan tegas ditangkap. 

"Terpidana sangat licik juga orangnya saat mau ditangkap selalu kabur sehingga kita berkoordinasi dengan Kejati Jambi dan Kejaksaan Agung menangkap terpidana," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya