Tiga Pria Divonis Mati oleh Hakim PN Medan Karena Punya 14 Kg Sabu-sabu dan Ekstasi

Sidang Kasus Narkoba dengan Vonis Mati di PN Medan
Sidang Kasus Narkoba dengan Vonis Mati di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

VIVA Kriminal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan, menjatuhkan vonis mati terhadap 3 terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi.

Ketiga terdakwa masing-masing bernama Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30) dan Cahyono Wijaya alias Angke (44). Mereka adalah warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing pidana mati," ucap Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi di PN Medan, Kamis 2 Februari 2023.

Sidang yang berlangsung secara virtual itu, dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," jelas Hakim Oloan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 

"Hal yang meringankan tidak ditemukan," tutur Oloan. 

Halaman Selanjutnya
img_title