Ibu Rumah Tangga di Tangerang Diamankan karena Selundupkan Sabu Dalam Kancing Baju

Ibu rumah tangga ditangkap terkait peredaran narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Kriminal – Ibu rumah tangga berinisial DS (49) ditangkap pihak Polres Metro Tangerang Kota. Ia kedapatan melakukan tindak penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam kancing baju wanita khas negeri India, yakni Saree.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, informasi ini berawal dari adanya pengiriman paket yang mencurigakan melalui Bandara Sekarno-Hatta Tangerang pada 30 Januari 2023.

"Saat dicek ternyata paket yang berasal dari luar negeri itu sudah berada di kantor pos wilayah Jakarta," katanya, Sabtu, 4 Februari 2022.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Ibu rumah tangga ditangkap terkait peredaran narkoba.

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran lebih lanjut, hingga didapatkan informasi dari pihak pos, bila paket tersebut akan dikirim ke sebuah lokasi di Pademangan, Jakarta Utara.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Lalu, pada Kamis, 2 Februari 2023 paket tersebut dikirim sesuai alamat penerima yaitu di  Pademangan, Jakarta Utara. Kemudian tim gabungan juga berangkat ke alamat yang dituju.

"Setelah sampai alamat tersebut, petugas dari kantor Pos menghubungi penerima tersangka dan berkomunikasi bahwa paket sudah sampai," ujarnya.

Dilakukan proses serah terima paket tersebut dari petugas pos kepada tersangka. Yang salanjutnya, ketika paket tersebut diserahkan dan dalam penguasaan DS, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Dari penangkapan itu kami amankan DS dan barang bukti 317,59 gram narkotika jenis sabu. Dan berdasarkan keterangan DS, paket tersebut dikirim dari Negara India yang dikendalikan oleh IW dan saat ini masih DPO. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Dengan demikian, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya