Pelaku Tega Mutilasi Korban di Bekasi Gegara Percintaan dan Harta
Senin, 6 Februari 2023 - 11:30 WIB

Sumber :
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Ketiga menggadaikan sertifikat rumah orang tua AHW sebesar Rp40 juta. Keempat, menjual apartemen AHW sebesar Rp800 juta dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta.
“Total tersangka MEL mengambil Rp1,1 miliar (Rp1.146.869.000), dari korban,” kata Hengki.
Baca Juga :
Fakta baru
Tersangka pemutilasi wanita di Bekasi, M. Ecky Listiantho (34).
Photo :
- VIVA/Foe Peace-HO Polisi
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dialami korban AHW oleh tersangka MEL di Bekasi terjadi pada 2019.
“Tersangka MEL membunuh AHW pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara mencekik,” pungkas Hengki.
Hengki menjelaskan setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama satu bulan dan untuk menghilangkan bau, MEL menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar seluruh gedung apartemen.
Halaman Selanjutnya
Bulan Agustus 2019, MEL kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor).