Mandor Bangunan di Klaten Setubuhi Bocah SMP 109 Kali hingga Melahirkan

Tersangka pencabulan Guntur Sugiatno (Ganden) saat dihadirkan dalam jumpa pers
Sumber :
  • tvOnenews

VIVA Kriminal – Guntur Sugianto alias Gaden (50) asal Klaten, Jawa Tengah diringkus polisi setelah terbukti menyetubuhi M gadis berusia 15 tahun sebanyak 109 kali hingga melahirkan. Ia ditangkap di rumah kontrakan temannya di Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka menjalankan modusnya dengan cara merayu korban yang masih tetangganya agar mau diajak bersetubuh dengan membelikan pulsa. Perbuatan tersebut telah dilakukan Gaden sejak April 2022 hingga November 2022. Tersangka mengaku telah menggagahi korban sebanyak sekitar 109 kali.

Tersangka pencabulan gadis di bawah umur, Guntur Sugiatno (Ganden)

Photo :
  • tvOnenews

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mandor bangunan itu mengaku dapat menyetubuhi korban sampai tiga hingga empat kali dalam satu minggu. Perbuatannya tersebut bahkan dilakukan di rumah korban, di rumah tersangka hingga di hotel.

“Kadang di rumah korban, rumah saya dan hotel. Tapi lebih banyak di hotelnya,” kata Gaden kepada awak media, Kamis 9 Februari 2023.

Akibat aski tersangka ini, korban akhirnya hamil, pada Desember 2022 korban merasa perutnya mulas dan sesak nafas. Obat-obatan yang ia minum tidak mampu meredakan sakitnya. Keluarga korban pun membawanya ke RS hingga kemudian lahir seorang bayi.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Cirebon pada 14 Januari 2023.

Kata Polisi soal Pembunuh Vina Cirebon Ganti Identitas Selama Buron

Menurut Febryanti, modus tersangka menyetubuhi korban dengan cara merayu dan memberikan harapan akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil.  

Namun, setelah mengetahui korban melahirkan, lanjut Febryanti, tersangka melarikan diri. Keluarga korban dan perangkat desa langsung mendatangi tersangka akan tetapi kediamannya kosong. Setelah dilakukan penelusuran, penyidik mendapatkan informasi tersangka pergi ke Cirebon.

Ibu Zoe Levana Ditilang Buntut Mobil Terobos Jalur Busway, Terancam Penjara dan Denda

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita.

Photo :
  • Pixabay
Apa Peran Pegi Buron Kasus Vina Cirebon yang Baru Ditangkap?
Ilustrasi tawuran

Berusaha Bubarkan Tawuran, Tukang Angkut Sampah Tewas Dibacok di Cilincing

Seorang pria bernama Sunarto alias Berkat (49) tewas usai dibacok orang tidak dikenal saat berusaha membubarkan tawuran yang terjadi di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024