Oknum Guru Olahraga di Sijunjung Cabuli Siswa di Ruang UKS, Korban Takut ke Sekolah

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

VIVA Kriminal - Aksi bejat yang dilakukan oknum guru olahraga inisial AD (45) di salah satu satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat menyisakan pilu. Siswa korban pencabulan AD kini trauma dan takut ke sekolah.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Dari pengakuan pelaku, setidaknya sepuluh murid jadi korban pencabulannya. Pun, kasus ini terbongkar karena laporan salah satu orang tua korban yang tak terima anaknya dicabuli pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku berinisial AD (45) sudah ditangkap dan jalani proses hukuman. Abdul menceritakan dari keterangan pihak orangtua, korban saat ini mengalami trauma.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Dia mengatakan korban takut masuk sekolah apalagi mengikuti pelajaran olahraga lantaran sudah dicabuli oleh pelaku. Pengakuan korban, pelaku berbuat cabul dua kali.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

"Korban mengaku telah dicabuli sebanyak 2 kali di lingkungan sekolah. Takut ke sekolah, takut mengikuti pelajaran olahraga,"kata AKP Abdul, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Maret 2023. 

Pun, dari keterangan pelaku, aksi bejatnya dilakukannya di ruangan UKS. Tindakan pencabulan yang dilakukan dengan cara meraba-raba bagian sensitif tubuh. Para siswa yang jadi korban yaitu rata-rata duduk di bangku kelas satu hingga empat.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Dia bilang, perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku, pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah. Selain itu, dengan bujuk rayunya, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah sehingga menyebabkan korban kemudian takut masuk sekolah.

"Pengakuan pelaku sudah 10 murid yang menjadi korban. Namun, yang melapor baru satu. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Abdul.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya