Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi ganja kering
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA Kriminal – Oknum petugas keamanan penjara atau biasa disebut sipir ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja. Pelaku berinisial IC yang bekerja di Rutan Klas I Tangerang, Banten.

IC diberi uang Rp 3 juta oleh BI, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan di Rutan Klas I Tangerang. Kemudian oleh sipir dibelikan ganja secara online seberat 49,93 gram seharga Rp 1,2 juta.

"Menurut keterangan terduga IC, paket ganja tersebut pesanan, BI warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut," ujar Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, Jumat, 24 Maret 2023.

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pengungkapan berawal saat Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Paket itu dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian polisi antinarkoba mendatangi rumah sipir dan hanya ditemui istrinya, HN. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang belum dibuka. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Klas I Tangerang. 

"Kemudian tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang dan tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di rutan," ujarnya. 

Epy Kusnandar dan Rekannya Pemain Sinetron Preman Pensiun Fix Positif Narkoba

Pelaku kini sudah berada di penjara Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
 

Sempat Jualan Takjil, Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Kembali Ditangkap Polisi
Epy Kusnandar di Jumpa Pers Teater

Profil Epy Kusnandar, Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemain sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar karena menyalahgunakan narkoba di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan Jumat 10 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024