Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Wahyu Kenzo memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Wahyu Kenzo memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Kriminal – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Malang menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Proses perkaranya itu di tangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, Kamis 30 Maret 2023.

“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” imbuhnya.

Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.

Rumah mewah milik Wahyu Kenzo disegel polisi

Rumah mewah milik Wahyu Kenzo disegel polisi

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Sebelum itu, Bareskrim Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Halaman Selanjutnya
img_title