Istri Polisi di Gowa Ditipu Sesama Bhayangkari Rp700 Juta, Kasusnya Sempat SP3

Istri Polisi di Gowa yang mengaku ditipu ratusan juta sesama istri polisi
Sumber :
  • istimewa/Supriadi Maud

Gowa - Seorang istri polisi diduga ditipu oleh sesama istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ibu Bhayangkari bernama Lili Dewi itu mengaku ditipu ratusan rupiah oleh sesama istri polisi bernama Mitha Nindi.

Pelaku Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Kekerasan di Tangsel Sudah Diamankan

"Saya ditipu sekitar 700 juta rupiah oleh Mitha Nindi Wulandari sesama ibu bhayangkari," kata Lili kepada awak media dikutip pada Rabu, 7 Juni 2023.

Lili menjelaskan dirinya ditipu sebanyak Rp700 juta dengan modus untuk modal usaha oleh Mitha. Ia menceritakan bahwa dirinya terlapor awalnya berteman baik sesama ibu Bhayangkari.

Kasus Pemuda di Cianjur Nikahi Wanita yang Ternyata Pria, Endingnya Begini

Mereka berdua juga membuat arisan dan diketuai oleh Lili sendiri. Kemudian, dari situ, terlapor Mitha disebut meminta dana arisan dengan berjanji akan mengganti bulan depan.

"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bhayangkhari kan saya buat arisan, arisan itu saya ownernya. Terus dia bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan, bulan depan kuganti," ujar Lili

Juru Parkir Tutup Jalan Perumahan di Bekasi Diamankan Polisi

Menurut Lili, setelah satu bulan dipinjam Mitha, uang itu ternyata benar dikembalikan. Namun, tak  lama berselang hari, Mitha kembali meminta uang dengan alasan mau usaha modal.

Ilustrasi

Photo :
  • 60992

Namun, kali ini, kata Lili, Mitha datang meminjam dengan iming-iming perjanjian. Perjanjian itu bahwa setiap lima bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha Mitha akan dibagi ke dirinya.

Lili menyebut jika pola Mitha setiap meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama. Hingga akhirnya menumpuk mencapai Rp700 juta.

"Jadi pinjaman sampai Rp700 juta dia ambil ke saya. Tidak ada sedikit pun kembali modal," ujarnya.

Dia mengatakan, setiap kali Mitha meminjam uang, ia selalu membuatkan kwitansi seperti perjanjian antara keduanya. Bahkan, Lili mengaku sudah mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.

"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," akunya

Kemudian saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha. Tapi, Lili terus meminta agar Mitha segera mengembalikan pinjamannya.

"Keluarganya bilang saya rentenir. Bagaimana caranya saya bilang rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," ujarnya

Lili menyebut jika terlapor Mitha merupakan pengusaha pakaian. Dia mengatakan jika Mitha menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.

"Memang dia ada usahanya, makanya saya memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook,"katanya

Lili mengaku telah membuat laporan polisi lantaran tidak ada iktikad baik Mitha untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp700 juta. Bahkan, ia geram karena nomor HP Lili diblokir Mitha.

"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa dengan alasan kasus tersebut berada di wilayah Polres Gowa,"katanya

Sementara saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab, sudah berjalan satu tahun 2 bulan. Bahkan, Polres Gowa menetapkan kasus itu SP3

“Jadi, sekarang ini masih menunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini. Tapi, Alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang mengeluarkan Polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut dilanjutkan kembali,” ujarnya.

Pengacara Lili, Saleh menjelaskan terkait SP3 laporan kliennya itu. Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan Polres Gowa.

Saleh mengaku jika pihaknya sudah melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. "Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh di tempat yang sama.

"Dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," sambungnya.

Saleh mengaku saat ini pihaknya menunggu respons Polres Gowa ihwal putusan praperadilan tersebut.

"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," ujarnya.

Adapun hingga saat ini, belum ada penjelasan dari Reskrim Polres Gowa terkait penanganan kasus antara istri anggota Polri itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya