Pengakuan Tersangka Pabrik Ekstasi Berbeda, Polisi Gelar Rekonstruksi di Tangerang

Polisi melakukan rekonstruksi kasus pabrik ekstasi di Tangerang.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)

Tangerang – Mabes Polri dan sejumlah jajaran terkait melakukan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus pabrik ekstasi di satu unit rumah yang berada di kawasan elit, yakni Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin, 12 Juni 2023.

Timnas Indonesia Sedang Berkembang, Pemain Vietnam Malah Pesta Narkoba

Dalam reka adegan itu, sebanyak lima tersangka dilibatkan secara langsung. Tersangka tersebut dari lokasi kejadian di Semarang dan Tangerang. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, nantinya kelima tersangka akan menjadi rekonstruksi dengan 68 adegan di Tangerang dan 36 adegan dengan lokasi penangkapan di Semarang. 

Polisi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat

"Kelimanya akan dihadirkan langsung, dengan lokasi reka adegan terfokus di TKP Tangerang, hal ini untuk mempermudah proses rekonstruksi. Dimana, untuk Tangerang ada 68 adegan, dan 36 adegan lagi untuk lokasi Semarang," katanya di Tangerang. 

Polisi melakukan rekonstruksi kasus pabrik ekstasi di Tangerang.

Photo :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)
Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna menyelaraskan keterangan para pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku memberikan keterangan yang berbeda. 

"Ketika pemeriksaan kemarin ada keterangan berbeda, jadi ada harapan dengan rekonstruksi ini ada peritiswa yang sempurna. Untuk adegan, ada beberapa yang kemungkinan bisa berkembang," ujarnya. 

Diketahui, Kamis, 1 Juni 2023 pada 17.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan pada satu rumah elit Kabupaten Tangerang. Rumah itu akan digunakan sebagai lokasi pembuatan pil ektasi dengan jumlah produksi ribuan pil per 30 menit. 

Pada kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka dengan inisial TH dan N, berikut barang bukti 9.517 butir ektasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir. 

Lalu, bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland laboratorium, dan alat komuniikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya