Sabu-sabu 33 Kg Disita dari 2 Sindikat Pengedar Narkotika Antarpulau

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce merilis kasus narkotika 33,9 Kg
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menangkap 2 pengedar narkotika jaringan antarpulau. Dari pengungkapan itu, barang bukti sabu-sabu seberat 33,9 kilogram disita polisi.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Kedua pengedar yang ditangkap itu ialah DN (24), warga Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan HH (33), warga Bandung, Jawa Barat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce, menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di Ilir Timur, Palembang, beberapa pekan lalu.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

"Keduanya diketahui hendak mengirim puluhan kilo sabu tersebut ke Pulau Jawa, terutama ke Surabaya," kata Pasma saat merilis kasus tersebut di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 26 Juli 2023.

Dia menjelaskan, kedua tersangka diciduk berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka PN yang ditangkap di Stasiun Malang. Saat itu, dari tangan PN disita barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Dari bibir PN itulah diketahui jaringannya akan melakukan pengiriman sabu-sabu lagi ke Surabaya. Polisi pun melakukan pengintaian dan pembuntutan. 

"Dan kami berhasil menangkap keduanya (DN dan HH)," ujar Pasma.

Saat penangkapan DN dan HH, lanjut Pasma, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu seberat 33,9 kilogram yang dibungkus dengan bungkus teh Cina. 

"PN dan DN ini satu jaringan," tandas Pasma.

Kepala Satresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Marunduri, menambahkan, PN dan DN beroperasi di bawah kendali seseorang berinisial RX yang sudah ditangkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Dari RX, PN dan DN menerima upah Rp 40 juta - Rp 125 juta.

Agar tidak terendus, tutur Daniel, para tersangka jaringan ini diduga menggunakan identitas atau KTP palsu. Polisi masih mendalami soal itu. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya