Tiga Santri Kasus Penganiayaan Juniornya Hingga Tewas Divonis 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang Penganiayaan Santri di Mojokerto, Jawa Timur
Sumber :
  • M.Lutfi Hermansyah/ VIVA Jatim

Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, menjatuhkan vonis 6 tahun 8 bulan penjara terhadap 3 terdakwa yang masih di bawah umur, MN (16), IS (17), dan EW (15). 

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

Ketiganya yang saat kejadian berstatus santri, itu dinyatakan terbukti menganiaya teman sesama santri, MUA (17), hingga meninggal dunia.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Rosdianti Samang, dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak pada Kamis, 3 Agustus 2023. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Ketiga terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara daring dari tempat mereka ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Hanya Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa yang hadir secara langsung.

Dalam amar putusannya, Hakim Rosdianti menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Film ‘Guru Tugas’ Tuai Kecaman di Madura, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Konten Kreator

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 8 bulan penjara,” kata Hakim Rosdianti. 

Ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni berupa pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadai ketiga terdakwa itu sama atau conform dengan tuntutan JPU. Beberapa pertimbangan memberatkan yang jadi alasan hakim menjatuhkan vonis setinggi itu, diantaranya perbuatan para terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan pertimbangan meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan salahnya dan menyesali. Selain itu, mereka juga bersikap sopan selama persidangan, dan sudah mendapatkan maaf dari orangtua korban.

Atas vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak langsung menyatakan menerima atau banding. 

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Fachri sebagaimana dinyatakan Rizkie, penasihat hukum para terdakwa.

Untuk diingat, perkara tersebut bermula ketika korban yang berasal dari Karangpilang, Kota Surabaya, mengikuti ujian silat di sebuah pondok pesantren di Desa Gebangsari, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 26 Juni 2023 malam. 

Saat itu, korban berstatus santri di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Mulanya, korban diduga dipukuli oleh dua terdakwa yang merupakan seniornya di pondok. Tak hanya itu, korban juga kemudian dipaksa berduel dengan temannya (terdakwa ketiga). Nah, setelah duel itulah korban tumbang. Nyawanya melayang saat korban dibawa ke Puskesmas Dinoyo pada keesokan paginya, Selasa, 27 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya