Polda Metro Jaya Tetapkan dan Tahan Tersangka TPPU Miliaran Rupiah

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial EG jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah. EG juga ditahan buntut sejumlah tindakan kejahatanya itu.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Adapun hal ini didasarkan pada proses tindak lanjut atas Laporan korban dengan nomor laporan LP/B/2394/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023.

Gedung Promoter Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Kuasa hukum korban, Aldrino mengatakan, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1425/VI/2023/Ditreskrimum, tersangka diduga sudah melakukan penipuan, penggelapan, serta menyamarkan uang dari hasil tindak pidananya lewat pembelian sejumlah aset bergerak maupun tak bergerak. 

“Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya miliaran rupiah oleh Tersangka Edi Gunawan. Selain itu, diduga uang milik klien kami tersebut telah dilakukan pencucian uang oleh tersangka, sebagaimana disangkakan penyidik,” ujar dia kepada wartawan, Senin 7 Agustus 2023.

Polisi Bakal Periksa Pacar Korban Penganiayaan Taruna STIP

Aldrino mengatakan, tersangka dalam proses penyidikan tidak kooperatif. Hal ini nampak dari mangkirnya yang bersangkutan dari panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah. Dia pun menyesalkan sikap tersangka yang kerap menyampaikan keterangan berbelit dan berubah-ubah setiap waktu. Padahal, lanjutnya, ruang mediasi sudah dibuka oleh kliennya sebagai upaya agar tersangka mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Bertahun-tahun Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya oleh Tersangka. Kami punya bukti-bukti tersebut. Yang membuat kami sangat kecewa, Tersangka selalu berbelit-belit,” katanya.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Lebih lanjut Aldrino mengapresiasi langkah hukum berupa penetapan status tersangka terhadap EG yang dipandangnya sebagai sebuah rangkaian tindakan kepolisian yang presisi, termasuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Aldrino berharap tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Terlebih perbuatan tersangka menurutnya dilakukan berulang pada satu waktu yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya