Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,9 Miliar

ilustrasi pelaku penipuan
Sumber :
  • vstory

Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat diminta mengambil tindakan tegas dalam memproses kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah berjalan lebih dari dua bulan lamanya.

Polisi Bakal Panggil Tiko Aryawardhana, Suami BCL karena Kasus Penggelapan

Hermindo selaku kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial WA, menjelaskan pihaknya sudah melaporkan wanita berinisial SA yang merupakan pedagang di Pusat Grosir Tanah Abang. Laporan diterima dengan nomot polisi: LP/B/1341/V/2023/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2023. 

Dia menjelaskan, terlapor diduga melakukan penggelapan sejumlah uang dan barang (berupa bahan tekstil). Dimana, lanjut dia, kerugiannya mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Atlet Esports Ridel Yesaya Daftar Jadi Anggota Polri, Ungkap Alasannya

"Kerugian terhadap pelapor lebih dari Rp 1,9 miliar," ujar dia kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dirinya mengatakan, undangan wawancara klarifikasi perkara pertama sudah dilayangkan pihak kepolisian kepada terlapor. Sayangnya, terlapor tak hadir pada pemanggilan pertama pada 27 Juni 2023.

Wanita Muda Terkapar Penuh Luka Usai Tabrak Pagar Ruko di Tangerang

"Pada panggilan pertama terlapor mangkir, hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya sikap kooperatif terlapor dalam  mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar dia.

Untuk itu, dirinya berharap terlapor bisa bersikap kooperatif ke depannya. Surat pemanggilan klarifikasi kedua pun sudah dilayangkan. Dia berharap Polres Metro Jakarta Pusat segera bisa menyelesaikan kasus ini.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Surat pemanggilan klarifikasi yang kedua sudah dikirimkan pada tanggal 8 agustus 2023" kata Hermindo lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya