Eks Pegawai TransJakarta Kecanduan Judi Online, Gadaikan Laptop hingga Kamera Punya Kantor

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jakarta - Polsek Tambora menangkap seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Gubernur BI Ungkap Tujuan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030

Pria berinisial WMZ alias Wahyu (29) itu terbukti menggelapkan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan untuk digadaikan, sebagai dampak dari kecanduan judi online.

Pelaku menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA. Peralatan berharga ini lantas digadai atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.

Mobil Mewah Harvey Moeis, Nunggak Pajak Ratusan Juta dan Pakai Nama Perusahaan

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," ujar Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah
Disebut Tak Mau Bantu Adiknya, Via Vallen Ungkap Fakta Menyayat Hati

Adapun bapak satu anak ini baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT maintenance di salah satu perusahaan manufaktur textile yang ada di Tambora. Sebelumnya dia pernah satu tahun bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT. TransJakarta. Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Usut punya usut, motifnya adalah karena kecanduan judi online jenis kasino juga guna menutupi utang pribadinya karena judi online. Akibatnya, perusahaan tempat Wahyu bekerja menderita kerugian mendekati Rp 100 juta. Putra mengatakan, saat ini pihaknya sudah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara itu, barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran guna menemukan penadahnya.

"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal, Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya