Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Tersangka ZZ pelaku eksploitasi anak panti asuhan diamankan petugas kepolisian
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Medan –  Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebeknya Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu petang 19 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Panti Asuhan ini, diduga melakukan eksploitasi anak melalui media sosial, dengan meminta 'saweran' kepada netizen di Tiktok. Ditambah lagi, pengelola panti asuhan itu, dalam live Tiktok memberikan bayi usia 2 bulan dengan makan bubur dan diberi air putih. Video itu pun, viral di media sosial.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan pihaknya ditetapkan seorang Pengelola Panti Asuhan itu, berinsial ZZ. Diduga melakukan eksploitasi anak melalui akun Tiktok pribadinya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra.

Tatareda mengungkapkan pihaknya ditetapkan seorang Pengelola Panti Asuhan itu, berinsial ZZ. Diduga melakukan eksploitasi anak melalui akun Tiktok pribadinya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Tersangka ini, ZZ mengelolah atau mengasuh dalam pantai asuhan 26 anak. Ada 4 anak berusia bayi atau balita. Yang lainnya, sudah sekolah. Ada sebagian ada SMP dan SD," ucap Valentino dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Rabu malam, 20 September 2023.

Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan merekam kegiatan anak-anak di Panti Asuhan saat tidur malam dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di-upload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok.

"Kegiatan sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023. Tersangka merawat anak-anak ini, di sebuah panti Asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial," jelas perwira melati tiga itu.

Selain itu, Valentino mengungkapkan dalam kasus ini, pihak melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan. Ternyata, Panti Asuhan tidak mengantongi izin.

"Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata Kapolrestabes Medan itu.

Kini, ZZ sudah resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.

"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan, bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta," ucap Valentino.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya