Istri Baru Meninggal Dunia, Pegawai Koperasi di Mojokerto Hamili Anak Kandungnya

Pelaku Perkosaan Anak Kandungnya di Mojokerto Sampai Hamil
Sumber :
  • M.Lutfi Hermansyah/ VIVA Jatim

Mojokerto – Sungguh bejat apa yang dilakukan S (58 tahun), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Gara-gara tak kuat menahan nafsu, pegawai koperasi itu tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Pelaku Persetubuhan Anak SMP di Jambi Ditangkap Polisi

Akibat perbuatan bejat sang ayah itu, sang anak hingga kini hamil 6 bulan. Lebih bejat pula, S menggagahi putrinya setelah 40 hari kematian istrinya.

Wakil Kepala Polres Mojokerto, Komisaris Polisi Afner Pangaribuan, menjelaskan perkosaan yang dilakukan S terhadap putri kandungnya itu terjadi sejak Oktober tahun 2021 kala korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku MTs kelas 2. 

Polda Jateng Ambil Alih Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Alasannya

"Tapi baru dilaporkan pada 30 September 2023," kata Afner saat merilis kasus itu di Markas Polres Mojokerto, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali, menambahkan S kehilangan istrinya setelah meninggal dunia pada tahun 2021. Sejak itu, S dan putrinya tinggal berdua di rumah. Sementara 2 kakak korban sudah menikah dan tinggal terpisah.

Dilarang Thariq Halilintar Makan-makanan Mentah Hingga Terpapar Asap, Aaliyah Massaid Hamil?

Mungkin tak kuat menahan nafsu karena tak bisa lagi menyalurkan syahwat, S kemudian melampiaskannya terhadap putrinya sendiri yang saat itu berusia 15 tahun. Berdasarkan pengakuan korban, S menyetubuhi putrinya pertama kali pada Oktober 2021.

"Kejadian [persetubuhan] itu terjadi setelah 40 hari kematian ibu korban," kata AKP Imam.

Sejak itu S berulangkali memaksa korban bersetubuh. Di tengah-tengah kejadian miris itu, S sempat menikah lagi namun kemudian bercerai. Lagi-lagi S melampiaskan nafsunya ke putrinya sendiri. Korban melancarkan aksi bejatnya terakhir kali pada 30 September 2023, saat korban menonton televisi.

Imam menuturkan, korban terpaksa melayani karena S mengancam tidak akan memenuhi kebutuhan korban. "Apabila dia [korban] tidak menyetujui persetubuhan ini, maka diancam tidak akan dipenuhi kebutuhannya sehari-hari," ujarnya.

Kasus itu terungkap karena korban hamil dan kini usianya sudah enam bulan. Pihak tetangga curiga karena perut korban membuncit. Setelah ditanya, korban pun mengaku telah dicabuli ayahnya. Warga akhirnya melaporkan itu ke pemerintah desa setempat dan diteruskan ke kepolisian.

"Korban hamil enam bulan. Sedangkan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Imam.

Tersangka ED dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Entah kerasukan apa si ED (49 tahun), sehingga tega memperkosa 2 putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), selama 3 tahun. Polisi yang menerima laporan itu kemudian me

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024