Pemuda di Sleman Peras Perempuan, Ancam Sebarkan Foto Bugilnya

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sleman – Seorang pria berinisial AC (28), warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, harus berurusan dengan hukum karena mengancam akan menyebarkan foto bugil seorang perempuan berinisial RCT (24) ke media sosial.

Hakim Geram Biduan Nayunda Tertawa saat Dicecar soal Pemberian Uang dari Ajudan SYL

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka AC ditangkap karena mengancam korban. Ancamannya adalah memeras sejumlah uang ke korban. Jika tidak diberi, foto bugil korban akan disebar.

Ardi menceritakan peristiwa ini bermula pada 12 Juni 2023,sekitar pukul 06.47 WIB, korban mendapatkan pesan diakun Facebook dari seseorang. Pemilik akun itu mengirimi korban foto tangkapan layar wajah korban dengan kondisi badan tanpa pakaian.

Tidak Fokus Berkendara, Pemotor Hantam Truk yang Sedang Putar Balik

"Akun yang mengirimkan namanya Bedjo. Waktu itu, korban berinisial RCT mendapatkan kiriman screenshot (tangkapan layar) wajahnya dan bagian badannya tanpa pakaian," kata Ardi, Senin 9 Oktober 2023.

"Akun itu mengancam korban akan mengirimkan foto tersebut ke keluarga korban. Kemudian pemilik akun memeras korban dengan meminta uang Rp 1,5 juta," sambung Ardi.

Aksi Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Unnes Terekam Video, Kini Diburu Polisi

Ardi menerangkan, korban yang mendapatkan ancaman itu tak mau menuruti keinginan tersangka. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

"Dari upaya pengungkapan, kita amankan tersangka seorang laki-laki berinisial AC berusia 28 tahun pada 4 Oktober 2023. Korban dan tersangka ini saling kenal karena merupakan mantan rekan kerja," ucap Ardi.

Ardi membeberkan, foto berisi tangkapan layar yang dimiliki tersangka ini karena komunikasi pribadi tapi disalahgunakan oleh tersangka. Foto tangkapan layar, lanjut Ardi, diambil tersangka saat melakukan video call dengan korban.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ungkap Ardi.

Terkait kasus ini, Ardi mengimbau pada masyarakat agar bijak dan berhati-hati dalam berkomunikasi terutama saat melakukan video call.

"Kita tidak bisa memastikan lawan bicara kita ini punya niat baik atau tidak baik pada kita. Kita imbau kecanggihan teknologi saat ini harus bijak dalam penggunaannya. Terutama saat melakukan percakapan live," tutup Ardi.

Kasus pembacokan terhadap seorang juru parkir di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pelaku yang tertangkap dalam hal ini terancam delapan tahun pidana penjara.

Kronologi Pria Bacok Tukang Parkir di Kebun Jeruk, Alasannya Sepele

Kasus pembacokan terhadap seorang tukang parkir terjadi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhir pekan lalu. Pelaku terancam delapan tahun pidana penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024