Pria Lansia Cabuli Bocah 7 Tahun di Kubu Raya, Beri Uang Rp 10 Ribu Agar Korban Bungkam

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

Kubu Raya – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial HN (70) tega melakukan pencabulan terhadap anak umur 7 tahun. Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap.

Pose Menyentuh Nagita Slavina Gendong Baby Lily di Tempat Tidur, Raffi Ahmad: Buah Hati

"Pelaku sudah kami amankan di rumahnya dan masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa 10 Oktober 2023.

Pelaku HN saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

Ilustrasi pelaku pencabulan

Photo :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

Ade menjelaskan kasus tersebut pertama diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh HN di rumahnya.

Keluarganya Sering Diterpa Gosip Miring, Sarwendah Ngerasa Serba Salah

Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban hal tersebut dibenarkan oleh korban. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya dan dilakukan di rumah HN tepatnya di kamar, saat situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi.

"Berdasarkan pengakuannya, perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu 13 September 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB, dan dilakukannya hanya sekali," ungkap Ade.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Usai melakukan aksi, HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Ade menjelaskan pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri. Namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya