Edarkan Narkoba di Bali, Bule Amerika Diamankan Polresta Denpasar

Villa tempat menginap Bule Amerika di Kuta Selatan, Badung, Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

Bali – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan Bule asal Amerika yang kedapatan memiliki puluhan butir di duga Exstasi dan serbuk putih diduga MDMA.

Pertama di Dunia, Toyota Kijang Innova Listrik Resmi Mengaspal di Bali

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SiK.,M.Si. mengatakan, pelaku berinisial GDS (45) pria asal Amerika, diamankan pada Senin, 27 November 2013 sekitar pukul 18.00 Wita.

"Pelaku kami amankan di villa tempatnya menginap Jalan Kuwuh II Gg Melati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung," kata Kombes Pol Bambang, Selasa, 28 November 2023.

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas GDS, sehingga Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, SIK. melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga pelaku dapat diamankan petugas.

Barang bukti narkotika milik bule Amerika yang diamankan Polresta Denpasar

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)
Pria di Bali Lakukan Aksi Tak Senonoh saat Ngibing Joged Bumbung

"Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa puluhan butir Ekstasi, serbuk putih dan juga kapsul kosong," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku saat digeledah berupa 8 kotak berisi serbuk putih diduga ketamine berat bersih 65,26  Gram, 2 botol dan 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA dengan berat 7,56 Gram. 

Tiga kotak masing-masing berisi tablet warna orange dan ping berat bersih sebanyak 30 butir dan 2 pecahan, 2 botol kaca masing-masing berisi serbuk warna coklat dengan berat bersih 5,76 Gram, 21 kotak berisi cairan ketamine jumlah 210 ml. 

Villa tempat menginap Bule Amerika di Kuta Selatan, Badung, Bali

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Selain itu petugas juga mengamankan 3 (tiga) bendel kapsul kosong, blender, 2 buah HP dan 1 buah timbangan.

"Saat dilakukan Pemeriksaan pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama Bos," jelas Kombes pol Bambang.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar untuk selanjutnya penyidikan akan diserahkan ke Diresnarkoba Polda Bali.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya