VIVAnews - Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar sebuah rumah yang memproduksi shabu-shabu di kompleks Taman Palem Lestari, Blok A 10 Nomor 2 RT 06 RW 16, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 18 Desember 2008.
Dalam Penggerebekan petugas menangkap tersangka bernama Aseng. Bersama tersangka petugas menyita barang bukti berupa shabu-shabu cair 10,25 kilogram, dan puluhan kilo bahan kimia yang akan diolah menjadi shabu-shabu dan tiga alat suling.
Hingga Jumat, 19 Desember dini hari, petugas masih melakukan identifikasi di lokasi penggerebekan.
Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jendral Harry Montolalu yang memimpin pengerebekan mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Jakarta melalui jalur Batam.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas yang segera melakukan koordinasi dengan Polda Riau.
Di Batam, polisi juga mendapatkan nama Aseng sebagai salah seorang anggota sindikat yang tengah dikejar. Petugas akhirnya membekuk Aseng di kediamannya di Ruko Fantasy Blok Z, Komplek Taman Palem Lestari.
Di lokasi itulah disita sabu-sabu cair dan bahan baku psikotropika.
Kepada polisi, Aseng mengungkapkan identitas dua tersangka lain yaitu Achai dan Riky yang hendak berangkat ke Batam.