Klinik Aborsi di Kelapa Gading Sudah Beroperasi 2 Bulan, Pelaku Hanya Lulusan SLTA

Ilustrasi ruang aborsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima orang tersangka atas kasus aborsi ilegal di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 20 Desember 2023.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan lima orang tersangka ditangkap di antaranya merupakan dokter dan ibu pasien, yang seluruhnya adalah wanita.

"Untuk tersangka ada lima orang yang diamankan," ujar Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Photo :
  • Istimewa

Klinik aborsi ilegal Kelapa Gading yang dikendalikan dua tersangka berinisial D (49) dan OIS (42) diketahui sudah beroperasi dua bulan terakhir dan sudah menangani 20 pasien. Gidion mengatakan keduanya membuka praktik secara berpindah-pindah,  sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ujar Gidion dalam keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.

“Tapi, sebelumnya, dia juga menjadi agen dari orang lain, dari praktik yang lain. Makanya kami akan melakukan pengembangan,” tambah Gidion.

Hasil pemeriksaan polisi diketahui kedua pelaku D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada tiap pasiennya. Tarifnya mencapai puluhan juta.

“Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” ujar Gidion.

Pengungkapan praktek aborsi ilegal ini diketahui dilakukan oleh Polsek Kelapa Gading dengan menangkap lima orang pelaku di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 14 Desember 2023.

Para pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33) yang semuanya adalah wanita. Pelaku D diketahui berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis dan juga merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).

Sementara pelaku OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal dan juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemudian pelaku AF adalah orangtua dari AAF. AF menyuruh anaknya menggugurkan kandungan menggunakan jasa D dan OIS.

Ilustrasi klinik aborsi digerebek.

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Sedangkan AAF, merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan karena hamil di luar nikah.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan-perlengkapan medis.

Atas perbuatannya para tersangka yang tertangkap, dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya