4 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Ternyata Positif Narkoba

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta - Sebanyak lima orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Menteng, Jakarta Pusat. Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 31 Desember 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, empat dari lima tersangka itu diketahui positif narkoba.

"Kami sudah melakukan tes urine kepada lima tersangka. Hasilnya untuk LH positif amfetamin atau sabu, SM positif amfetamin dan PHC atau ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo. kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2023. 

Namun, menurut dia ada salah satu pelaku yang bersih tak pakai narkoba. "Kemudian SR positif amfetamin juga ganja, BD positif menggunakan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika ini AS, dia bersih," lanjut Susatyo.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo

Photo :
  • VIVA/ Muhammad AR.

Dua Satpol PP Dikeroyok 

Viral video dua petugas Satpol PP Jakarta Pusat yang dikeroyok sejumlah orang di Jalan Kebon Kacang, Menteng, Jakarta Pusat. Insiden pengeroyokan itu viral usai diunggah di media sosial salah satunya akun instagram @info_jakartapusat. Dalam video itu, dua korban dipukuli hingga didorong hingga terjatuh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo menjelaskan aksi pengeroyokan terjadi jelang tahun baru, tepatnya pada Minggu sore, 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi pengeroyokan itu membuat kedua korban luka-luka.

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

"Terkait viralnya penganiayaan terhadap dua personel Satpol PP Jakarta Pusat yang terjadi pada malam menjelang pergantian tahun, tepatnya tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, menimbulkan korban luka," kata Susatyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 Januari 2023.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Susatyo menuturkan pihaknya juga langsung bergerak cepat setelah dua korban buat laporan ke Polsek Menteng. Tak lama kemudian, lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka

"Melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka sebagaimana yang viral di media sosial," ujar Susatyo.

Lerai Teman Berkelahi Rebutan Janda Muda, Pria di Babel Malah Tewas Dikepruk Pakai Balok Kayu

Lima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara 7 tahun.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024