Gara-gara Saling Tatap di Perempatan, Pedagang Ikan di Lampung Tewas Ditikam Tetangga

Pelaku pembunuhan tetangganya di Terbangi, Lampung, diamankan polisi
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung Tengah - Gara-gara saling tatapan mata, seorang warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, tewas di tangan tetangganya sendiri. Korban tewas ditikam pelaku dengan pisau.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Tewasnya korban yang bernama Rizon (47), seorang pedagang ikan di pasar, dipicu saling menatap (melihat) dengan tersangka Fauzi yang juga warga Kelurahan Yukum Jaya. Selanjutnya, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut dan perkelahian hingga pembacokan.

"Antara korban dan pelaku ini masih bertetangga. Jadi untuk motif dari pada kejadian ini, ada ketersinggungan ataupun kesalahpahaman antara keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia,  Rabu, 3 Januari 2024.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Pelaku pembunuhan tetangganya di Terbangi, Lampung

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Menurut AKP Nikolas, kasus pembunuhan itu dipicu masalah sepele, pelaku tidak terima dilihat korban saat keduanya bertemu di jalan perempatan. Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menikam korban hingga tersungkur ke tanah. Korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
 
"Pada saat keduanya terlibat dalam perkelahian, lalu pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan pisau yang dipegang pelaku mengenai punggung korban sebanyak dua kali," jelasnya.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah dibawa warga sekitar ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Tak sampai lima jam pengejaran, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuh korban Rizon. Tersangka bernama Fauzi (35), seorang tukang rongsok yang tinggal satu desa dengan korban.

Polisi menyita sebilah pisau yang dipakai tersangka membunuh korban serta pakaian korban. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara.  

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya