Wanita 21 Tahun Diamankan Polisi Usai Jual Obat Terlarang di Tangerang

Ilustrasi obat-obatan terlarang.
Sumber :
  • Jefri Yanto/VIVA.co.id

Tangerang - Wanita berusia 21 tahun berinisial AS diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, usai kedapatan menjual obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar. 

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

Wanita warga Tangerang itu diamankan di salah satu toko kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Di mana, ia merupakan pegawai dari toko setempat. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah. 

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Obat-obatan terlarang atau narkoba jenis Fetanil.

Photo :
  • Nypost.com

"Kita dapatkan laporan soal penjualan obat terlarang tersebut. Kemudian, saat kita cek didapati 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam. Sebagai tindak lanjut, barang bukti kita sita dan pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan," katanya, Kamis, 18 Januari 204. 

Tentara Israel Jatuh Cinta ke Intel Iran yang Nyamar Jadi Wanita, Bocorkan Rahasia Militer

Dari hasil pemeriksaan, AS merupakan suruhan atau pegawai dari bos pemilik toko berinisial BB yang memang diminta untuk menjual obat-obatan tersebut. 

"Dia ini disuruh bosnya berinisial BB. Yang mana, barang tersebut pun disembunyikan dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Nantinya, para pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

"Pengedar kita kenakan pasal 196 subsider 197. Dan saat ini kasus pun masih kita tindaklanjuti dengan pengejaran ke pemilik atau bos AS yang berinisial BB," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya