ODGJ di Blora Bunuh Adiknya karena Bisikan Gaib

Seorang ODGJ di Blora Bunuh Adiknya di rumah karena Bisikan Gaib
Sumber :
  • Agung Blora

Blora – Seorang pria yang diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membunuh dengan keji menggorok leher adik kandungnya hingga tewas.

Pria di Jambi Bunuh Teman Kerjanya dengan 21 Tusukan Pisau

Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (7/4/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan.

Pelaku, S (24), diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Blora setelah melakukan aksinya. Dia mengaku nekat menggorok adiknya karena mendapat bisikan gaib dari almarhum kakaknya yang sudah meninggal.

Aisyahrani Kenang Momen Saat Turuti Keinginan Ngidamnya Syahrini

Seorang ODGJ di Blora Bunuh Adiknya di rumah karena Bisikan Gaib

Photo :
  • Agung Blora

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, menjelaskan bahwa korban dan pelaku masih tinggal satu rumah bersama ibunya.

Biadab! Gegara Disetubuhi Ayahnya, Gadis ABG Alami Depresi Hingga Bunuh Ibunya saat Tidur

"Diduga pelaku adalah ODGJ yang membunuh adik kandungnya sendiri. Tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya," ungkap Kasat Reskrim.

Meskipun pelaku diduga ODGJ, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan.

"Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ, kami bersama Polsek Todanan akan melakukan penyelidikan apakah benar-benar ODGJ atau tidak. Kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku," lanjut Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain, satu buah parang terbuat dari besi berkarat warna hitam panjang 50 cm bergagang kayu, satu baju putih lengan pendek, sarung, dan celana panjang warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Agung/Blora)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya