Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Pers rilis ungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polrestabes Palembang, berserta Polsek jajaran, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Wasila (40) dan anak perempuannya Farah (16), yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I.

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Pelaku adalah Suganda alias Nanda (31), warga Kecamatan Kemuning Palembang, yang merupakan karyawan suami korban, Anung Kurniawan (41). Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Sukarami, Selasa siang, 16 April 2024.

Pers rilis ungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Direskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekira pukul 09.00 WIB.

Bermula ketika tersangka Suganda mendatangi rumah korban dengan menumpang ojek online (Ojol). Ketika itu korban telah membawa pisau dari rumah kosannya untuk melukai suami korban Anung Kurniawan.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

"Tiba di lokasi, terjadi suatu pembicaraan dengan korban Wasila yang merupakan istri dari Anung Kurniawan. Pembicaraan sempat memanas hingga terjadi percekcokan yang mengawali proses pembunuhan itu," kata Harryo, saat pers rilis, Rabu, 17 April 2024.

"Pelaku Suganda tersinggung dan melukai korban Wasila dengan pisau yang dibawanya. Wasila langsung melarikan diri masuk ke dalam rumah dan berlindung di balik pintu. Sempat terjadi dorong mendorong, namun tidak terbuka," tambah Harryo.

Merasa belum puas, kata Harryo, pelaku mengambil blancong atau pengki dari halaman depan rumah dan masuk melalui pintu belakang, lalu mengejar korban Wasila.

"Seketika dengan kondisi sangat lemah, korban yang sudah terluka dieksekusi Suganda. Belum puas dengan aksi tersebut, Suganda yang melihat anak korban (Farah) menghubungi orangtua laki-lakinya yaitu Anung, makin membuat situasi memanas dan menimbulkan kekacauan. Suganda menyerang FA (Farah) dengan menggunakan blencong yang dibawanya," tutur Harryo.

Tak hanya itu, Suganda turun ke bawah dan kembali mengeksekusi korban Wasila lantaran masih bernyawa. Kemudian, kembali menghabisi korban FA menggunakan pisau dapur yang terdapat di dapur rumah korban hingga mengalami luka tusukan dan sayatan.

"Kemudian, melihat kondisi tubuh Wasila yang belum juga menghembuskan nafas terakhir, akhirnya pelaku melakukan ekseskusi hingga gagang blencong yang dibawanya patah. Itulah tindakan terakhir tersangka saat proses pembunuhan terjadi," tambah dia.

"Melihat suami korban datang dan mengetuk, pelaku menutup pintu dan pada akhirnya Anung mencoba mendobrak. Sebab dia melihat masih ada putranya yang berusia 7 tahun ada di dalam rumah dan meminta untuk dibukakan pintu yang notabanenya masih ada tersangka bersembunyi di salah satu ruangan," tegas Harryo.

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Harryo menjelaskan, ketika Anung meminta bantuan kepada tetangga sekitar, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan menyeberang lewat rawa-rawa serta membuang barang bukti pakaian bernoda darah serta Handphone miliknya.

"Pelaku menemukan satu rumah dan pakaian kemeja dan celana milik pekerja bangunan. Dia lalu mengganti baju yang telah dibuangnya. Ini yang kita dalami apakah bagian dari perencanaan menyiapkan kemeja dan celana di rumah tersebut, guna menyempurnakan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Suganda," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suganda dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya