Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Pelaku kasus pembunuhan perempuan hamil di ruko Kelapa Gading, Agustami diketahui merampas ponsel korban sebelum kabur ke Lampung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Pelaku kasus pembunuhan perempuan hamil di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, Agustami diketahui sempat merampas ponsel korban sebelum kabur. Pelaku usai membunuh korban kabur ke Lampung.

Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku meninggalkan korban dalam kondisi  mengenaskan.

Gidion menjelaskan Agustami dan korban RN (34) sudah jalin hubungan sejak di kampung halamannya di Lampung selama 3 tahun.

Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper

Namun, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku minta RN agar bersedia menggugurkan kandungannya. Agustami juga merampas handphone milik korban dengan cara kekerasan.

"Dan, saudara A mengambil dengan paksa, dengan cara kekerasan merampas barang milik orang lain berupa handphone dari penguasaan korban," kata Gidion, Selasa 23 April 2024.

Kecelakaan Mobil Tabrak Bus Kuning di Kampus UI, Korban Luka Dievakuasi ke RS

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Usai merampas ponsel korban, pelaku dengan teganya meninggalkan perempuan hamil tersebut. Korban tewas diduga dalam kondisi bersimbah darah lantaran pendarahan.

Polisi yang mengetahui identitas pelaku bergerak cepat dengan mengamankan Agustami di Lampung. Penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam saat korban ditemukan tewas.

"Jadi, peristiwa pagi Sabtu malam jam 08.00 sudah ditangkap di Lampung karena yang bersangkutan melarikan diri ke Lampung," jelas Gidion.

Usai ditangkap dan jadi tersangka, Agustami kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah pasal 338 pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 ataupasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara," tutur Gidion.

Sebelumnya, korban RN tewas di salah satu ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu, 20 April 2024. Korban diduga tewas karena mengalami pendarahan di lantai 3 ruko tersebut. Dari rekaman CCTV, korban terakhir kali bersama Agustami yang berstatus pacarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya