Ketahuan Menikah Lagi, Wajah Ali Melepuh Disiram Istri Pakai Cairan Asam Sulfat

Tersangka Vi, diamankan Polsek Babat Toman usai menyiram suaminya dengan air keras.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Musi Banyuasin - Merasa telah dikhianati, Vi (34), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat menyiram cairan asam sulfat atau air keras, dan air cabai ke tubuh suaminya.

Tiko Aryawardhana Dipolisikan Mantan Istri, Kuasa Hukum: Persoalan Rumah Tangga yang 'Belum Tuntas'

Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka melepuh atau luka bakar di bagian wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 21 April 2024, sekira pukul 00.10 WIB, di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Vi, nekat menyiramkan air keras ke tubuh suaminya, Ali Tamrin, karena ketahuan menikah lagi.

Ini Yang Buat Suami BCl, Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istrinya

Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii, melalui Kepala Polsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Suami Lebih Prioritaskan Ibunya, Mamah Dedeh: Sudah Benar, di Kita Bini Sok Berkuasa!

"Ya benar, tersangka Vi sudah diserahkan keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu lalu (8/5/2024) untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Rama Yudha, Sabtu, 11 Mei 2024.

Menurut Rama Yudha, berdasarkan pengakuan dari tersangka, terjadi insiden tersebut bermula saat tersangka melihat postingan di media sosial Facebook, ada foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

Sehingga tersangka emosi dan sakit hati. Merasa telah dikhianati, tersangka kemudian menyiramkan cairan asam sulfat dan air cabai yang dia simpan di dalam dua botol bekas minuman mineral ke tubuh korban berkali-kali. Akibatnya korban menderita luka bakar atau melepuh.

"Pasal yang kami kenakan dalam kasus ini adalah Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegas Rama Yudha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya