Tersangka Pembunuhan Imam Musala di Kebon Jeruk Terancam Hukuman Mati

Polisi menangkap pria inisial MGS alias Galang (25) yang membunuh ustaz sekaligus imam Musala bernama Saidi (71).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MGS alias Galang (25) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ustaz Saidi (71) yang juga imam di musala di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 24 Mei 2024. 

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Jadi 9 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, saat ini Galang sudah ditetapkan jadi tersangka dan menjalani proses hukum yang berlaku di Mapolres Metro Jakarta Barat. "Sudah jadi tersangka," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024. 

Syahduddi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati.

Kesal Disebut Yatim Piatu, Alasan Pelaku Tega Penggal Kepala Tetangga di Jambi

Ilustrasi Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan Pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Ketiga Pasal 351 KUHP ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara,"  ujarnya.

Sindiran Pedas Waketum Gerindra ke Mahfud MD yang Komentari Kasus Vina Cirebon

Syahduddi menjelaskan motif Galang menikam Saidi hingga tewas dan pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak dua tahun silam. "Perlu diketahui juga bahwa niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Motif pembunuhan tersebut didasari dendam pribadi pelaku terhadap korban dimana pelaku tidak direstui mendekati cucu korban berinisial A. 

Diketahui pelaku dan cucu korban menjalin hubungan pada dua tahun lalu. "Pelaku menaruh hati kepada cucu korban berinisial A, pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun dalam kegiatan berkunjung bertamu, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku," ujarnya.

Meski sudah merencanakan selama dua tahun, namun pelaku baru melancarkan aksinya pada Kamis 16 Mei 2024, dengan alasan agar keluarga korban tidak menaruh curiga terhadapnya.

"Namun dilaksanakan pada saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya