Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Polos Senilai Satu Miliar Rupiah di Semarang

Bea Cukai Semarang menindak 736.000 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tim penindakan Bea Cukai Semarang menindak 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang digelar pada Kamis (17/10). Operasi Gempur II merupakan operasi lanjutan yang bertujuan untuk menurunkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Indonesia. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2024 sampai dengan 7 November 2024.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan kendaraan berjenis mobil travel.

“Kemudian, tim melaksanakan patroli darat dengan melakukan pengawasan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo,” imbuhnya.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

Ia mengatakan tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil travel tersebut kedapatan membawa 736.000 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan total nilai barang mencapai Rp1.015.680.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp751.176.320,00.

“Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai guna menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai,” pungkasnya.

Pengurangan Risiko Merokok, Praktisi Kesehatan Soroti Opsi Alternatif Ini
Kanwil Bea Cukai Jabar gelar pemusnahan BKC ilegal

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) dan Bea Cukai Bandung, dan Pemerintah Kota Bandung gelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024