Pelaku Begal Payudara di Cilandak Ditangkap

Ilustrasi wanita Kena Begal Payudara, Terekam CCTV (Instagram/warungjurnalis)
Sumber :

Jakarta, VIVA – Polisi menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang.

img_title KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

"Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian itu bermula ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5).

img_title Tragis! Polisi Kehutanan di Toraja Utara Tewas Tertimpa Pohon Usai Padamkan Karhutla

Kemudian, pelaku menanyakan jalan kepada korban dan ketika sedang diarahkan, tiba-tiba meremas payudara.

ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :

img_title Fakta Tak Terduga Pembacok Bobotoh Hingga Tewas di Bogor, Pelaku Bukan Suporter Bola dan Bawa Celurit ke Mana-mana

"Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara," kata Murodih.

Pihak kepolisian lantas menyelidiki kasus begal payudara tersebut, sehingga pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Ia mengaku, keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku tersebut usai viral di sosial media.

"Karena pada saat dilakukan penyelidikan, ada informasi di TKP bahwa di sana ada tersangkanya," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, pelaku KN disangkakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Ant)

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

Terungkap Aliran Uang Rp40 Juta per Pekan ke Menteri 'RAMA' yang Diduga Merujuk Menteri Imipas, Ini Respons KPK

KPK belum memastikan apakah Menteri Imipas Agus Andrianto akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut