Pembunuhan Holly, Pejabat G Masih di Jakarta Diperiksa 16 Oktober
Senin, 14 Oktober 2013 - 13:18 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Taufik Rahadian
VIVAnews
- Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya memastikan Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan berinisial G masih berada di Jakarta. G sendiri akan diperiksa terkait pembunuhan Holly Angela Hayu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Rikwanto, menyebutkan, pemeriksaan terhadap G itu sudah dijadwalkan pekan ini. "Untuk G, kami perkirakan masih berada di Jakarta atau masih di Indonesia, " ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Oktober 2013.
Rikwanto menuturkan, Polisi juga sudah memastikan surat pemanggilan terhadap G sebagai saksi terkait kasus Holly sudah sampai di tangan G yang selama ini disebut-sebut sebagai suami siri Holly. "Kami yakinkan surat pemanggilan itu sudah sampai ke yang bersangkutan," kata dia
Rikwanto mengatakan, pemanggilan terhadap G sendiri akan dilakukan pada tanggal 16 atau tanggal 17 Oktober 2013 mendatang di Mapolda Metro Jaya. "Diharapkan setelah Idul Adha, G bisa menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Antara tanggal 16 atau 17 Oktober 2013 agar diperiksa sebagai saksi," kata Rikwanto.
Holly ditemukan tewas di sebuah unit apartemen di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin malam 30 September 2013, dengan kondisi bersimbah darah. Perempuan yang diketahui bernama Holly Angela itu diduga menjadi korban pembunuhan, karena pada tubuhnya ditemukan sejumlah luka.
Kemudian satu pria ditemukan tewas, setelah diduga melompat dari unit apartemen yang ditempati Holly. Belakangan, polisi kemudian menangkap dua orang pria yang diduga menyiapkan pembunuhan Holly. Kedua orang ini memiliki keterkaitan dengan G, pejabat BPK yang diduga suami siri Holly. (umi)
Halaman Selanjutnya
Rikwanto mengatakan, pemanggilan terhadap G sendiri akan dilakukan pada tanggal 16 atau tanggal 17 Oktober 2013 mendatang di Mapolda Metro Jaya. "Diharapkan setelah Idul Adha, G bisa menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Antara tanggal 16 atau 17 Oktober 2013 agar diperiksa sebagai saksi," kata Rikwanto.