Sidang Perdana Kasus Ade Sara Terancam Ditunda

Ade Sara semasa hidup
Sumber :
  • twitter @adesaraa
VIVAnews - Hendra Heriansyah, kuasa hukum Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggraini, terdakwa kasus pembunuhan, Ade Sara Angelina Suroto, mengaku tidak akan mengadiri sidang perdana pembunuhan yang dilakukan kliennya.
Setelah Serang Gereja, KKB Menuju Sekolah Bikin Guru Ketakutan hingga Lari ke Hutan

Sidang perdana itu, dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus 2014.
Simfoni Warna dan Motif Nusantara Menyatukan dengan Keindahan Kain Tradisional

Hendra membenarkan pihaknya sudah mendapatkan surat dakwaan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi menurutnya surat dakwaan tersebut tidak dilampiri dengan jadwal sidang pertama. Sehingga, dia memilih untuk tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Prabowo-Gibran Menang, Relawan: Program Harus Jalan dan Sampai ke Masyarakat

"Memang ada surat dakwaan, tapi kami tanya mana surat pemberitahuan sidang pertama, ternyata tidak ada, kami coba konfirmasi ke pihak rutan, tapi di rutan pun tidak ada," kata Hendra saat dihubungi VIVAnews.

Mengenai sidang perdana kliennya ini, justru diketahui Hendra dari media massa. Ia pun memastikan kembali kepada terdakwa bahwa ternyata tidak ada surat persidangan untuk hari ini.

"Tadi pagi ada informasi tentang jadwal sidang tapi ternyata kami tidak diberitahukan. Kami mengambil sikap kami tidak hadir, karena tidak ada pemberitahuan," ujarnya.

Hendra menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak profesional terkait persidangan tersebut. Menurutnya, kejaksaan menilai remeh kasus tersebut, sehingga itulah yang menjadi salah satu pertimbangan dirinya tidak menghadiri sidang tersebut.

"Dari kejaksaan tidak profesional, masak ada surat dakwaan tapi tidak ada pemberitahuan sidang perdana, itu sama saja kejaksaan menganggap remeh," ucapnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya