Polisi Panggil Empat Tersangka Baru Kasus SMA 3

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Jonathan Kuo, Pianis Muda Indonesia yang Kembali Memukau di Panggung Musik Klasik
- Penyidik Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan kedua pada empat tersangka baru, M, J, F, dan W terkait kasus dugaan penganiayaan pada Arfiand Caesary Al-Irhamy, 16 tahun.

Acara Met Gala Berlangsung, Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Penuhi Jalanan New York

"Hari ini surat panggilan itu kami layangkan. Pada Senin (1 September 2014), mereka akan diperiksa kembali," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel Komisaris Polisi Indra Fadillah Siregar kepada
Geopolitik Global Makin Bergejolak, Wamen BUMN: Menyimpan Emas Paling Aman
VIVAnews , di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2014.


Indra menjelaskan, dalam pemeriksaan polisi akan melengkapi bukti permulaan atau alat bukti berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan. Inti dari pemeriksaan adalah dugaan kuat adanya tindak penganiayaan yang mereka lakukan pada Arfiand.


Diketahui, dari empat tersangka baru ini, tiga di antaranya adalah alumni SMA 3 Setiabudi, Jakarta dari kegiatan pencinta alam Sabawana. Sementara itu, seorang lainnya adalah seorang siswa yang juga senior korban.


Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari pengurus atau panitia kegiatan, yaitu D, K, P, T, dan A. Empat di antaranya telah divonis bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama dua tahun percobaan. Sementara itu, D masih berada dalam tahanan dan berkasnya belum dituntaskan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya