Polisi Sita Ribuan Ekstasi dari Jaringan Narkoba Malaysia

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda
- Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan narkoba Malaysia di kawasan Sawah Besar, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 27 Desember 2015. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 140 ribu butir ekstasi disita pihak kepolisian.

Simpan Sabu di Kondom, TKI dari Malaysia Dibekuk Petugas
"Penangkapan tersangka terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 05.00 WIB di Hotel Red Planet kamar 422," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Rudy Heriyanto Adi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 29 Desember 2015.

Sabu Asal Malaysia Ternyata Dikendalikan Napi
Rudy menuturkan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, di antaranya seorang pria WN Malaysia berinisial PHC dan WN Indonesia berinisial TET, serta seorang perempuan berinisial OKT.

"Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang disita dikemas ke dalam 140 bungkus plastik kemas, dan disimpan di dalam dua buah koper," ujarnya.

Rudy menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang menyampaikan bahwa ada pengedar narkoba jenis ekstasi. Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial PHC di Hotel Zest, Dadap, Tangerang.

"Kemudian hasil pengembangan polisi menangkap dua tersangka lain yaitu TET dan OKT, dengan barang bukti ekstasi yang ada di dalam dua koper," ujar Rudy.

Rudy mengaku saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain bernama Akau dan Obama yang diduga sebagai anggota jaringan narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Para tersangka diduga telah menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I yang beratnya lebih dari lima gram," ujar Rudy.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya