Ditangkap, Koordinator Anak-anak Mengemis di Blok M

pelaku
Sumber :
  • Irwan / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua perempuan berinisial I (35 tahun) dan NH (43 tahun) di kawasan Terminal Blok M, Kamis 24 Maret 2016. Keduanya terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

Pengemis Berpura-pura Buntung di Bandung Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadingrat mengatakan, kasus mengeksploitasi anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya perdagangan anak dan perlindungan anak di bawah umur.
 
Anak Korban Sindikat Pengemis Sudah di Rumah Aman
"Pengungkapan kasus ini berawal laporan dari masyarakat. Setelah itu kita lakukan penyelidikan selama dua bulan sehingga berhasil menggungkap ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadingrat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2016.
 
Ketahuan Curi Motor, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga
Wahyu menerangkan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka sehari-harinya adalah memaksa anak-anak yang masih berusia 5-6 tahun untuk meminta-minta, mengamen di pinggir jalan. Jika perintah I dan NH tidak diikuti, keduanya tidak segan-segan untuk memukul anak-anak tersebut.
 
"Modusnya adaah anak-anak berusia 5-6 tahun di dalam kesehariannya dipaksa untuk mengamen, minta-minta. Apabila tidak mengikuti perintah tersebut mereka dipukul," ujarnya.
 
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 17 anak di bawah umur dan mengamankan delapan orang dewasa. Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak akan merehabilitasi secara psikologis terhadap 17 anak tersebut.
 
Atas perbuatan tersebut, dua tersangka I dan NH terpaksa mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya pun terancam Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak, Pasal 76B, 76C, 76F, 76i juncto pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 Undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya