Dua Bulan Diintai, Pengedar Sabu Berhasil Dicokok Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi

VIVA.co.id – Seorang pengedar narkotika jenis Sabu berinisial AH alias A (19) harus bertekuk lutut setelah ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin 25 Juli 2016 kemarin.

Mama Muda di Lombok Terciduk Diduga jadi Pengedar Sabu-sabu

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, anggotanya telah melakukan pengintaian sekitar dua bulan.

"Ini proses pengintaian sudah sudah berlangsung sejak lama, sekitar dua bulan. Momentum sekarang baru bisa kita lakukan pengangkapan di Tangerang," kata Hidayat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 26 Juli 2016.

3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg

Pemuda tanggung itu sudah tiga kali mengedarkan barang haram selama satu bulan menjadi pengedar. Tak tangung-tanggung, tiap kali edar dia mengedarkan sekitar satu kilogram Sabu siap edar dengan sasaran seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Sudah 3 kali dengan jumlah yang cukup besar. Hasil keterangannya sudah 3 kali membawa dalam jumlah besar," ungkap Hidayat.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Mantan Kapolresta Pontianak ini juga menerangkan, modus tersangka mengedarkan juga sangat hati-hati. Jika tidak mengenal atau bukan jaringannya dia tidak akan menjual barang haram itu. Sementara itu, Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok utama narkotika itu. Hal itu, lantaran pengakuan tersangka, untuk setiap kali mengedarkan Sabu itu, dia mendapat komisi Rp5 juta.

"Sementara pengembangan. Sumber barang masih dalam tindak lanjut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat (terungkap)," ucap Tubagus.

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah yang cukup besar dengan mengamankan barang bukti Sabu sekitar 1,013 Kilogram dan 52 gram Sabu siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH harus mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pemuda tanggung itu dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 11e ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

(ren)

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dimiliki oleh WN Australia

Akuntan Asal Australia Dibekuk Polisi di Bali

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan akuntan Warga Negara Australia (WNA) inisial TAS (49) dan seorang WNA perempuan berinisial TIM (31) yang tinggal di Bali

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024