Jaksa Akan Buktikan Dakwaan ke Jessica

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso terus berproses di persidangan. Jaksa pun diminta tetap berjuang dalam upaya membongkar kejahatan tersebut.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

"Saran saya konsisten dengan komitmennya akan membuktikan dakwaannya itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Noor menegaskan bahwa jaksa harus kuat bertempur dalam persidangan. Tujuannya agar tuntutan mereka dapat dikabulkan oleh hakim.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

"Jaksa itu fungsinya adalah ketika dia mendakwakan si A berbuat A, kemudian dia harus membuktikan, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan. Tetap, dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu," ujarnya.

Dia pun meminta publik tidak cepat menyimpulkan persidangan yang juga disiarkan langsung oleh sejumlah televisi swasta nasional tersebut.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

"Mengambil sisi yang hanya sekelumit, ini jangan menyimpulkan. Seperti itu gak boleh, lihat dulu perkembangannya," katanya.

Noor menuturkan bahwa jaksa bekerja tidak pada ranah opini melainkan ke fakta persidangan. Oleh karena itu, mereka tidak terpengaruh dengan berbagai pro kontra yang muncul di masyarakat.

"Faktanya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan. Baru hakim akan memutuskan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya