Minta Setnov Ditahan, Puluhan Orang 'Hitamkan' CFD

Aksi Keprihatinan kepada ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath

VIVA.co.id – Puluhan orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi damai di arena Car Free Day Bundaran HI, Jakarta. Dengan menggunakan baju serba hitam, mereka menyuarakan keprihatinan karena Ketua DPR Setya Novanto lolos jadi tersangka kasus e- KTP. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Massa aksi membawa atribut poster yang bertuliskan berbagai protes terhadap Setnov. Diantaranya "Hakim Cepi bikin SN Hepi", "Kebal Hukum di Negara Hukum", dan "Sprindik Baru Buat Papa". 

Salah satu orator aksi, Gifo Aulia mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerbitkan sprindik baru agar Setnov bisa ditahan. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"KPK segera terbitkan Sprindik baru supaya bisa mentersangkakan kembali Setnov," ujar Gifo di area CFD, Bundaran HI, Jakarta, Minggu 1 Oktober 2017. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017. Hakim praperadilan menerima sebagian permohonan praperadilan  Setya Novanto.

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novantoyang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkan hakim untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya