- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan penganiayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Yani Purwoko terhadap anggotanya, Wasnadi (37).
Polisi menjelaskan, laporan itu telah dicabut oleh Wasnadi. Sebab, keduanya telah saling memaafkan atau berdamai. Dari informasi yang diterima polisi, salah satu pihak mendatangi rumah pihak lain untuk meminta maaf.
"Sudah ketemu, terlapor sudah datang ke rumah pelapor dan itu sudah minta maaf serta saling memaafkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 25 Januari 2018.
Argo menambahkan, tidak semua kasus harus dibawa ke ranah hukum. Apabila bisa dimediasi tentu hal tersebut ada baiknya. "Ya baiknya kan berdamai. Tidak semua harus dibawa ke jalur hukum selagi bisa dibicarakan baik-baik. Apalagi kan satu institusi, satu pekerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP DKI Jakarta, Wasnadi melaporkan atasannya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Purwoko ke Polda Metro Jaya. Wasnadi melaporkan atasannya dengan tuduhan melakukan penganiayaan.
Dalam laporannya bernomor LP/ 320/ I/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, 17 Januari 2018, penganiayaan ini diduga terjadi di Kantor Blok H lantai 16 ruang posko PTI (Satpol PP) Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB.