Polwan di Tangerang Dihajar Sopir Truk

Komisaris Polisi Yohana Latuharhary, seorang polwan yang berdinas di Polres Metropolitan Tangerang, dirawat di rumah sakit gara-gara dipukuli sopir truk.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Komisaris Polisi Yohana Latuharhary, seorang polwan yang berdinas di Polres Metropolitan Tangerang, harus dilarikan ke rumah sakit. Soalnya wajahnya lebam-lebam setelah dipukuli oleh seorang sopir truk bernama Faturrahman.

img_title Advokat Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut

Semua bermula dari cekcok keduanya gara-gara truk yang dikemudikan Faturrahman menyerempet mobil Honda Jazz milik Yohana. Peristiwa itu terjadi di Tol Karawaci-Kebon Nanas pada Rabu malam, 24 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yohana saat itu hendak pulang usai bertugas. Di perjalanan, mobil yang dikendarainya diserempet truk berisi gandum yang dikemudikan Faturrahman. Tiba-tiba Faturrahman membunyikan klakson truknya dan meminta Yoke berhenti. Setelah itu dia memukuli Yohana hingga korban luka lebam di mata kanan dan kepala.

img_title Kronologi Serda AMF Dianiaya 4 Seniornya, Dipukul 3 Kali Bagian Dada

"Yoke sempat membela diri namun ia tak mampu. Akhirnya setelah itu ia langsung menghubungi petugas kami yang berada di Mako (Markas Komando), sedangkan pelaku pemukulan melarikan diri," kata Kepala Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, pada Kamis, 25 Januari 2018.

Kepolisian bergegas menuju kawasan tol dan berkoordinasi dengan petugas Polisi Lalu Lintas untuk membantu menangkap sopir truk yang nomor kendaraannya lebih dahulu diabadikan melalui telepon seluler oleh Yohana. Faturrahman dan truknya ditangkap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

img_title Selain Serda Ahmad, 4 Prajurit TNI AU Juga Aniaya 2 Juniornya

Pelaku sedang dalam pemeriksaan kondisi kesehatan untuk mengetahui apakah si sopir mengonsumsi minuman keras atau narkotika. Yohana dikabarkan sudah membaik meski masih dirawat di ruang Unit Gawat Darurat RSUD Kabupaten Tangerang.

Faturrahman dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaa dengan hukuman empat tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ase)

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi

Detik-detik Serda Ahmad Tewas Usai Dipukul 3 Kali, Puspomau Bantah Gara-gara Mi Instan

Puspomau telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa. Mereka pun telah ditahan.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut