Polwan di Tangerang Dihajar Sopir Truk

Komisaris Polisi Yohana Latuharhary, seorang polwan yang berdinas di Polres Metropolitan Tangerang, dirawat di rumah sakit gara-gara dipukuli sopir truk.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Komisaris Polisi Yohana Latuharhary, seorang polwan yang berdinas di Polres Metropolitan Tangerang, harus dilarikan ke rumah sakit. Soalnya wajahnya lebam-lebam setelah dipukuli oleh seorang sopir truk bernama Faturrahman.

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Semua bermula dari cekcok keduanya gara-gara truk yang dikemudikan Faturrahman menyerempet mobil Honda Jazz milik Yohana. Peristiwa itu terjadi di Tol Karawaci-Kebon Nanas pada Rabu malam, 24 Januari 2018.

Yohana saat itu hendak pulang usai bertugas. Di perjalanan, mobil yang dikendarainya diserempet truk berisi gandum yang dikemudikan Faturrahman. Tiba-tiba Faturrahman membunyikan klakson truknya dan meminta Yoke berhenti. Setelah itu dia memukuli Yohana hingga korban luka lebam di mata kanan dan kepala.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

"Yoke sempat membela diri namun ia tak mampu. Akhirnya setelah itu ia langsung menghubungi petugas kami yang berada di Mako (Markas Komando), sedangkan pelaku pemukulan melarikan diri," kata Kepala Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, pada Kamis, 25 Januari 2018.

Kepolisian bergegas menuju kawasan tol dan berkoordinasi dengan petugas Polisi Lalu Lintas untuk membantu menangkap sopir truk yang nomor kendaraannya lebih dahulu diabadikan melalui telepon seluler oleh Yohana. Faturrahman dan truknya ditangkap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Pelaku sedang dalam pemeriksaan kondisi kesehatan untuk mengetahui apakah si sopir mengonsumsi minuman keras atau narkotika. Yohana dikabarkan sudah membaik meski masih dirawat di ruang Unit Gawat Darurat RSUD Kabupaten Tangerang.

Faturrahman dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaa dengan hukuman empat tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ase)

Tersangka Tegar yang menganiaya juniornya mahasiswa STIP hingga tewas.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024