Dirampok saat Subuh, Uang Tunai 20 Juta Melayang

Ilustrasi perampokan
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVA – Seorang wanita muda menjadi sasaran pelaku pencurian dengan kekerasan alias rampok di rumahnya di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada Jumat 26 Januari 2018. Ironisnya, tak hanya merampas barang berharga, pelaku juga sempat meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Empat Remaja Penganiaya Pelajar Depok Diciduk, Motifnya Adu Nyali

Data yang berhasil dihimpun VIVA menyebutkan, nasib nahas yang dialami korban terjadi dini hari, sekira pukul 04:00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan benda tajam. Awalnya korban mengira pelaku adalah hantu.

“Begitu korban mendekat pelaku langsung menodongkan obeng ke bagian leher anak saya sambil ngancam akan membunuh jika melawan atau berteriak,” kata T, ayah korban pada wartawan.  

Arist Merdeka Sirait Malu Kejahatan Seksual Anak Marak di Depok

Saat kejadian, korban hanya bersama sang ibu dan anaknya yang masih balita. Karena takut, korban pun menyerahkan sejumlah barang berharga miliknya seperti perhiasan, uang tunai sekitar Rp20 juta, laptop serta ponsel. Belum puas sampai di situ, pelaku juga meminta korban untuk berbuat mesum. Beruntung hal itu tidak sempat terjadi lantaran korban sempat melawan dan  mengaku sedang sakit.

Sementara itu, Kapolsek Beji Komisaris Yenni mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki kasus itu. “Kasusnya sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan sementara pencurian dengan kekerasan. Terakit hal itu, saat ini tim pun masih bergerak memburu pelaku,” katanya.

Jadi Korban Jambret, Anak 3 Tahun Trauma Lihat Sepeda Motor Putih

Lebih lanjut Yeni mengungkapkan, pelaku membawa kabur barang berharga korban yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah. “Saat ini korban masih syok, kami pun telah mengerahkan tim patroli untuk menjaga kediaman korban.” (ase)

 Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti narkoba dan sajam

Kasus Narkoba Mendominasi Depok, Tiga Napi Divonis Mati

Kejaksaan memusnahkan barang bukti penanganan kasus pidana di Depok

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2020