Diperiksa Lagi, Sandiaga Uno: Saya Tidak Bawa Apa-apa

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, kembali memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah dengan tersangka rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, Selasa, 30 Januari 2018.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Dia datang sekira pukul 14.00 WIB dengan menggunakan kemeja putih dan celana krem serta sepatu pantofel hitam. Sandi sempat memunguti tripod awak media yang jatuh tergeletak akibat ramainya awak media yang mengerubunginya.

"Awas hati-hati nanti di situ ada pot dua," kata Sandi di Markas Polda Metro Jaya.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Hampir sama seperti pemeriksaan sebelumnya, saat akan masuk untuk diperiksa, Sandi belum mau berbicara banyak. Sandi mengaku siap menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik.

"Nanti ya habis pemeriksaan. Saya tidak bawa apa-apa, Tanggapannya nanti setelah pemeriksaan. Selepas pemeriksaan, lima belas menit lagi," ucapnya.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Sebelumnya, Sandiaga Uno juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini dan memenuhi panggilan pada Kamis 18 Januari 2018 lalu. Sandi mengaku sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik. Namun, apabila polisi memang masih membutuhkan lagi keterangannya, ia mengaku tak keberatan.

"Insya Allah hari ini pemeriksaan selesai. Tapi, seandainya pertanyaan tambahan lagi, ada laporan lagi untuk kasus yang sama, juga oleh orang yang sama, juga kemungkinan nanti jika diperlukan, saya akan hadir lagi ke sini. Jadi kami akan terus kooperatif," tutur dia.

Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan pada 8 Maret 2017. Laporan dengan Nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu  didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Yang dilaporkan masalah penggelapan, pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 13 Maret 2017.
 
Sementara itu, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.

Andreas ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan tanah pada 19 Oktober 2017. "Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu objek tanah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Kamis, 19 Oktober 2017.

Selain laporan ini, masih ada beberapa laporan dengan kasus yang tak jauh berbeda dengan terlapor yang sama. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya