Polisi: Becak Beroperasi Lagi di DKI Bisa Ganggu Pengendara

Penarik becak antre akan mengikuti tes kesehatan.
Sumber :
  • Fajar Sodiq

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, diperbolehkannya lagi becak di Ibu Kota Jakarta tak menutup kemungkinan bisa berdampak pada peningkatan jumlah kecelakaan dan pelanggaran di jalan. 

32 Becak Sudah Beroperasi di Kawasan Pekojan Jakarta Barat

"Kita tahu bahwa sepeda motor maupun becak itu kadang kala melakukan pelanggaran dan jadi korban (kecelakaan). Lalu suka berhenti di simpang traffic light. Dan itu juga kadang suka mengganggu pengendara," kata Halim saat ditanya wartawan, Rabu, 31 Januari 2018.

Maka dari itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menempatkan becak hanya di kawasan permukiman warga yang masih belum terjangkau transportasi umum dan tempat wisata. Apalagi, sebenarnya wacana tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang keberadaan becak. 

Pelegalan Becak Dikabarkan Bakal Ditolak Dewan, Anies Santai

"Perlu dipikirin kembali, perlu dikaji ulang. Sudah diatur bahwa becak dilarang. Kan ada Perda No.8 Tahun 2007," ucapnya.

Sejak era 70-an, becak dilarang di DKI Jakarta. Bahkan, pada masa 80-an, becak dirazia besar-besaran. Namun, di era Gubernur Anies Rasyid Baswedan, becak akan kembali diizinkan beroperasi di Ibu Kota Jakarta.

Asa Becak Melenggang di Ibu Kota
Pengemudi becak menanti penumpang di Selter Becak Terpadu, di Jalan K Pejagalan,

Anies Tunggu Jawaban DPRD DKI soal Revisi Perda Becak

Menunggu antre dan jadwal dari Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2018