Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Bakal Ditangkap

Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno (kanan).
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno sangat serius untuk menangani masalah sampah dan mengubah budaya warga Ibu Kota agar tidak buang sampah sembarangan.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Salah satu langkah tegas yang akan ditempuh adalah memberikan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Bahkan saat kegiatan car free day (CFD), Sandiaga akan memerintahkan jajarannya untuk operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang buang sampah sembarangan.

"Jadi nanti seperti di CFD, kami akan ada OTT juga, operasi tangkap tangan. Dan itu akan kami perluas. Sekarang ini cuma ada di CFD, di mana kalau ada yang membuang sampah sembarangan itu langsung digerebek dan dibawa ke tempat Dinas Lingkungan Hidup," ujar Sandiaga, Selasa, 6 Februari 2018.

40 RT dan 5 Ruas Jalan Jakarta Masih Terendam Banjir

OTT nantinya akan diperluas di wilayah Ibu Kota. Para pelaku yang terkena OTT membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi. Salah satunya yaitu menyanyikan lagu wajib nasional.

"Dihukum suruh nyanyi lagu Indonesia Raya atau Garuda Pancasila," ujarnya.

Petugas Gabungan Pasang Bronjong di Tanggul Jebol Kali Hek Kramat Jati

Menurut Sandiaga, Pemprov DKI saat ini tengah menjalankan program City Beautification. Sehingga Pemprov gencar mencoba mengubah perilaku warga DKI agar tertib membuang sampah.

Nantinya, kata Sandiaga, Pemprov DKI akan memaksimalkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sesuai aturan tersebut, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

"Tapi ke depan, seiring dengan meningkatnya kemampuan masyarakat untuk lebih awareness, lebih memiliki kepada kotanya, itu juga perlu ada insentif dan disinsentif untuk yang membuang sampah sembarangan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada sekarang," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya