Polisi Tetapkan Satu Tersangka Insiden Crane Matraman

Crane roboh di Matraman, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Tony Surya Putra mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam insiden robohnya crane di pembangunan double-double track (DDT) Manggarai-Jatinegara, di Jalan Matraman, Jakarta Timur.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Tersangka yang ditetapkan adalah operator launcher gantry bernama Ahmad Nasikin. Ia diduga lalai dalam tugasnya saat kejadian karena melepas bantalan DDT saat kondisi masih ada pekerja lain di bawahnya, sehingga dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Seharusnya kalau masih ada pekerjaan lain di bawah bantalan tidak boleh diturunkan. Maksudnya itu, jika ada insiden kerja, maka tidak menimbulkan korban jiwa," ujar dia di Markas Polres Metro, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Jokowi: Jalan Inpres Gorontalo Penting untuk Tingkatkan Konektivitas Daerah

Meski begitu, Polisi masih mencari tahu kemungkinan apakah kejadian itu murni kelalaian dia saja atau ada unsur lain. Seperti, kemungkinan adanya kelalaian yang juga dilakukan pengawas.

Sebab, penurunan bantalan dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu oleh pengawas. Ahmad dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian kerja yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Empat Alasan Utama Publik Puas dengan Kinerja Jokowi, Menurut Survei Indikator

"Insiden ini sudah murni disebabkan human error. Sebab hasil pemeriksaan dari Puslabfor, peralatan yang digunakan masih dalam kondisi baik dan layak operasikan," ungkapnya.

IKN Nusantara.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Realisasi APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) per 1 April 2024, telah mencapai Rp 4,3 triliun atau 10,9 persen dari pagu.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024