Anies Siap Sanksi 36 Diskotek Disebut BNN Edarkan Narkoba

Razia narkoba di tempat hiburan malam
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap menindak tegas 36 diskotek yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional segera dilakukan terkait rencana penindakan itu.

Empat Tempat Hiburan di Semarang Ini Disegel Karena Bandel

Saat memberikan pengarahan dalam acara Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Anies menyampaikan bahwa dia memiliki komitmen untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).

Menurut Anies, komitmen untuk menegakkan perda menjadi wilayah Pemprov DKI. Bila terkait dengan KUHP dan lain-lain, akan diserahkan kepada penegak hukum.

Nyamar Jadi Pengunjung, Bobby Nasution Tutup Paksa Klub Malam yang Buka saat Ramadhan

"Saya akan bertemu dengan Pak Buwas (Budi Waseso) hanya tidak bisa hari ini. Karena siang saya harus berangkat ke Bandung ada rakor gubernur se-Indonesia," kata Anies, Rabu 21 Februari 2018.

Ditegaskan Anies, jika 36 diskotek itu terbukti melakukan pelanggaran, saksi tegas akan diberikan Pemprov DKI. Mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Bandel, 7 Tempat Hiburan di Tangerang Akhirnya Diberi Sanksi

"Intinya kalau ada pelanggaran jangan harap akan dibiarkan," ujar Anies.

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan Pemprov DKI berkomitmen tinggi memberantas narkoba. "Kami siap mengeksekusi apa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Eksekusi apa? Eksekusi sanksi,” ujarnya.

Lalu, apakah akan menutup 36 diskotek tersebut, Anies tidak bisa memastikannya. Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso menyebut ada 36 diskotek di Jakarta yang diduga mengedarkan narkoba.

Seluruh diskotek itu tersebar di lima wilayah Jakarta. Buwas siap membantu untuk menutup 36 diskotek yang terlibat peredaran narkoba.

Baca juga:

BNN: Ada 36 Diskotek di Jakarta Jualan Narkoba

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya