Josefina: Tak Ada Permainan, PK Ahok Diizinkan Hukum

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok tidak mempermasalahkan adanya pihak-pihak tertentu yang tak menginginkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, terhadap putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepada Ahok atas perkara penistaan agama.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut salah satu kuasa hukum Ahok, yakni Josefina Agatha Syukur, PK itu merupakan salah satu hak yang dapat ditempuh seorang warga negara yang tersandung masalah hukum.

Josefina mengatakan, jika ada yang tak suka dengan PK yang diajukan Ahok, itu juga merupakan hak orang untuk memberikan tanggapan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Namanya orang, tanggapan bebas," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 21 Februari 2018.

Josefina menuturkan, tidak ada niat dari tim kuasa hukum dan Ahok untuk mempermainkan hukum seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Seperti diketahui, sejumlah pihak mempermasalahkan PK Ahok, dengan alasan Ahok tak melakukan banding dan kasasi atas putusan pengadilan.

"Tidak ada mempermainkan hukum. Itu kan upaya hukum, memang diizinkan hukum. Apa yang dipermainkan. Kalau diperbolehkan, kita ajukan," katanya.

Josefina mengungkapkan, sebenarnya tim kuasa hukum dahulu, saat vonis hukuman dijatuhkan, sempat dan sudah siap mendaftarkan banding. Tetapi, ketika itu Ahok tak menginginkannya dan meminta kuasa hukum mencabutnya.

"Kita bukan tidak mau banding. Kita sudah siapkan dan daftarkan, tetapi dari Pak Ahok bilang cabut. Bahwa sekarang ke PK, pasti ada pembicaraan," ujarnya.

PK sudah diajukan kuasa hukum Ahok sejak 2 Februari 2018 dan persidangan perdana PK akan digelar pada Senin mendatang, 26 Februari 2018.

Kuasa hukum yakin, hakim yang memutuskan dapat bersikap independen, meskipun banyak tekanan dan rencana ada aksi menolak PK Ahok.

"Itu kan hak mereka (berdemo). Kita melakukan sesuai aturan. Saya percayalah hakimnya independen. Karena, ini jelas ada aturan hukumnya," ucapnya.

Baca: Ahok Cabut Permohonan Banding

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya